Pusat Informasi Layanan
Semua yang perlu Anda ketahui tentang layanan keimigrasian.
Jenis-Jenis Layanan
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Penerbitan Paspor Biasa
- Penerbitan Paspor Elektronik
- Layanan Percepatan Paspor (1 Hari Jadi)
- Penggantian Paspor (Habis Berlaku/Rusak/Hilang)
Untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
- Penerbitan & Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Alih Status Keimigrasian
- Laporan Kelahiran & Kematian WNA
Alur Permohonan Paspor via M-Paspor
- Unduh Aplikasi: Download dan install aplikasi M-Paspor dari Play Store atau App Store.
- Daftar Akun: Buat akun baru dengan data diri yang sesuai dengan dokumen kependudukan Anda.
- Ajukan Permohonan: Pilih "Permohonan Paspor Reguler", jawab kuesioner, dan unggah foto dokumen persyaratan.
- Pilih Lokasi & Jadwal: Pilih Kantor Imigrasi Mempawah dan tentukan tanggal serta waktu kedatangan yang tersedia.
- Lakukan Pembayaran: Segera lakukan pembayaran biaya PNBP sesuai instruksi di aplikasi sebelum batas waktu berakhir.
- Datang ke Kantor: Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa semua dokumen asli. Petugas akan melakukan verifikasi, wawancara, serta pengambilan foto dan sidik jari.
- Ambil Paspor: Paspor dapat diambil dalam 3-4 hari kerja setelah proses di kantor selesai.
Biaya Layanan (PNBP)
Berikut adalah daftar biaya resmi sesuai Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.
No | Jenis Layanan | Biaya |
---|---|---|
1 | Paspor Biasa 48 Halaman | Rp 350.000 |
2 | Paspor Elektronik (e-Paspor) 48 Halaman | Rp 650.000 |
3 | Layanan Percepatan Paspor (Selesai di hari yang sama) | Rp 1.000.000 (biaya tambahan) |
4 | Denda Penggantian Paspor karena Rusak | Rp 500.000 |
5 | Denda Penggantian Paspor karena Hilang | Rp 1.000.000 |
Pusat Tanya Jawab (FAQ)
Apa bedanya paspor biasa dan paspor elektronik?
Paspor elektronik (e-paspor) memiliki chip di bagian sampul depan yang menyimpan data biometrik (wajah dan sidik jari). Kelebihannya, e-paspor dapat digunakan untuk melewati gerbang pemeriksaan otomatis (autogate) di beberapa bandara internasional, termasuk di Indonesia, sehingga proses imigrasi lebih cepat.
Berapa lama masa berlaku paspor sekarang?
Sesuai aturan baru, masa berlaku paspor adalah 10 tahun bagi pemohon berusia 17 tahun ke atas. Untuk anak-anak di bawah 17 tahun dan anak berkewarganegaraan ganda, masa berlaku paspor tetap 5 tahun.
Apakah saya bisa membuat paspor di Mempawah jika KTP saya dari luar daerah?
Ya, tentu saja. Anda dapat mengajukan permohonan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia, tidak tergantung pada domisili KTP Anda.
Bagaimana cara mendaftar antrian paspor?
Pendaftaran antrian paspor wajib dilakukan secara online melalui Aplikasi M-Paspor. Anda tidak bisa datang langsung (walk-in) untuk mengajukan permohonan paspor biasa.
Kapan jam operasional pelayanan?
Jam pelayanan kami adalah:
- Senin - Kamis: 08:00 - 16:00 WIB
- Jumat: 08:00 - 16:30 WIB
Informasi Penting Lainnya
Hindari Calo: Uruslah permohonan keimigrasian Anda secara mandiri. Seluruh proses dan biaya sudah transparan. Laporkan jika ada pihak yang menawarkan jasa dengan imbalan tidak wajar.
Berpakaian Rapi: Saat datang ke kantor imigrasi, mohon untuk mengenakan pakaian yang rapi dan sopan (berkerah, celana panjang/rok, dan bersepatu).
Lengkapi Dokumen: Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan ASLI beserta FOTOKOPInya dalam ukuran kertas A4 untuk mempercepat proses verifikasi.