Persyaratan Paspor Biasa

Permohonan Paspor Baru

Dokumen asli dan fotokopi yang wajib dibawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), buku nikah, atau surat baptis. (Pilih salah satu yang memuat nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua).
  • Surat penetapan pengadilan bagi orang yang mengganti nama.
Penggantian Paspor Habis Berlaku

Dokumen asli dan fotokopi yang wajib dibawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Paspor lama.
Penggantian Paspor Hilang/Rusak

Dokumen asli dan fotokopi yang wajib dibawa:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Surat Kehilangan dari Kepolisian (untuk paspor hilang).
  • Paspor lama yang rusak (untuk paspor rusak).
  • Proses penggantian karena hilang/rusak akan melalui proses BAP dan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.

Persyaratan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan

Dokumen asli dan fotokopi yang wajib dibawa oleh WNA dan Penjamin:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
  • Surat permohonan dari penjamin.
  • Surat jaminan dan identitas (KTP) penjamin.
  • Tiket untuk kembali ke negara asal atau melanjutkan ke negara lain.
  • Mengisi formulir yang disediakan.

Sudah Siap Mengajukan Paspor?

Gunakan Aplikasi M-Paspor untuk pendaftaran antrian online yang lebih mudah dan cepat.